Sumsel  

Pelaku Pencurian Kabel Milik PT KAI Berhasil Diamankan

Muara Enim, – Tim Trabazz Polsek Gunung Megang berhasil mengamankan 1 dari 2 pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kantor UPT Resort Sintel III.5 Gunung Megang Dusun VII Desa Gunung Megang Luar Kec. Gunung Megang. jumat (31/12/2021)

Pelaku Nopindra Kurniawan (42) warga Dusun VII Desa Gunung Megang Luar Kec Gunung Megang harus berurusan dengan pihak kepolisian karna Melakukan aksi pencurian kabel milik PT KAI

Kejadian bermula pada hari jumat tanggal 31 Desember 2021 sekira pukul 04.00, dimana pada saat itu Ahmad  yang merupakan karyawan PT KAI melihat pelaku Nopindra masuk ke pekarangan kantor kemudian langsung mendekati area penyimpanan kabel milik PT KAI. Melihat itu ahmad langsung memberitahukan hal tersebut ke Danial.

Setelah itu denial langsung mengecek ke lokasi penyimpanan kabel tersebut dan benar pada saat di cek pelaku sedang memotong, menarik dan menggulung kabel milik PT KAI. Akan tetapi pelaku tidak menyadari perbuatannya sudah di ketahui oleh para saksi dan kejadian tersebut langsung dilaporkan kepada pihak Polsek Gunung Megang.

Mendapatkan laporan bahwa sedang terjadi pencurian Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan SH MH langsung memerintahkan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Ely Suyono untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah sampai di lokasi Tim Trabazz yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Ely Suyono langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Nopindra yang mana pada sat itu masih berada di tempat penyimpanan Kbael milik PT KAI.

Selain itu dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 potong kabel persignalan type NYFGBY ukuran 30 core X 1,5 MM warna hitam yang didalamnya terdapat tembaga dengan ukuran panjang 25 Meter, 14 Meter, dan 4 Meter, 1 bilah parang serta 1 batang kayu persegi warna biru. Kemudian pelaku beserta barang bukti langsung dibawah ke Polsek Gunung Megang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Herli Setiawan SH MH mengatakan kita berhasil mengamankan pelaku pencurian kabel milik PT KAI.

Selain mengamankan pelaku, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 potong kabel persignalan type NYFGBY ukuran 30 core X 1,5 MM warna hitam yang didalamnya terdapat tembaga dengan ukuran panjang 25 Meter, 14 Meter, dan 4 Meter, 1 bilah parang serta 1 batang kayu persegi warna biru  sambunya

Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Gunung Megang guna pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku akan kita kenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman diatas 5 tahun penjara. tuturnya

Divisi Humas Polri

Baca artikel kami di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan