Sumsel

Melawan Hendak Ditangkap, Pemilik Senpira Didor Unit Ranmor Polrestabes Palembang

471
×

Melawan Hendak Ditangkap, Pemilik Senpira Didor Unit Ranmor Polrestabes Palembang

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG – Opsnal unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil mengungkap kasus kepemilikan Senjata Api Rakitan (Sendiri), berikut tiga butir peluru aktif dan satu selongsong peluru,

Senpira jenis revolver bergagang fiber warna hitam diamankan dari tersangka Sukirman (40) warga Jalan Tepi Sungai Ogan, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Apesnya, tersangka terpaksa diberikan tindak tegas terukur dibetis kakinya, karena saat akan diamankan tersangka ini mencoba melawan untuk melarikan diri di Jalan Pangeran Ratu, Kecamatan Jakabaring Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Haris Dinzah, di dampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit 2 Ranmor, Ipda Roland, membenarkan sudah berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus kepemilikan Senpira.

“Selain mengamankan tersangka kita juga mengamankan barang bukti (BB) yakni satu pucuk Senpira jenis revolver, tiga butir amunisi kaliber 5,56, satu butir selongsong kaliber 5,56, satu buah tas selempang warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J nopol BG 4262 N,” jelas Ipda Roland, saat press release, pada Selasa (29/11/2022).

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Ipda Roland, dirinya membawa Senpira untuk berjaga diri dari musuhnya, dan juga merupakan seorang Residivis.

“Tersangka juga saat dilakukan penangkapan tidak kooperatif, mencoba melawan untuk kabur, sehingga diberikan tindakan tegas terukur oleh Opsnal Ranmor,” tegasnya.

Tersangka juga mengaku barang bukti Senpira tersebut disewanya dari seorang berinisial H yang masih dalam pengejaran anggota.

“Tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU RI No 12 Tahun 1951 tentang memiliki, menguasai, membawa, dan menyimpan senjata api yang tidak sesuai dengan profesinya, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara tersangka Sukirman, yang merupakan penjaga cafe mengakui perbuatannya sudah membawa senjata api rakitan.

“Bukan punya saya, tetapi saya sewa seharga Rp 1 juta untuk jaga diri, karena saya ada musuh dan dia mengancam saya. Saya sewa 2 hari saja, dan saat hendak mengembalikan keburu ditangkap polisi,” tutupnya menyesal.

-

Tinggalkan Balasan