OKI, SUMSEL, – Pria bernama I bin S. yang tercantum sebagai warga Desa Menang Raya Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI ini,kini sedang di tahanan Polres OKI akibat kasus pembunuhan yang di buat nya.
Polisi berhasil menangkap pria 24 tahun pemuda pengangguran ini membunuh korban yang bernama Eki bin Rempan (18).
Di jelaskan Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SIK SH MH melalui Kapolsek Pedamaran Iptu M. Jimmy Andry, SH dalam pers rilis, Selasa (10/1/2023).
Kapolsek Pedamaran mengatakan kronologinya,pada hari minggu tanggal 8 Januari 2023 sekira pukul 20.30 Wib di Desa Menang Raya Kecamatan Pedamaran, pada saat itu korban Eki bin Rempan warga Desa Menang Raya Kecamatan Pedamaran bersama temannya Gio mendatangi rumah pacarnya Tiara dan ngobrol, datang tersangka I dan mengatakan kalau mau datang sendirian saja.
Korban menjawab kami datang baik – baik tidak usah ribut, setelah itu tersangka I bin S mengambil sebilah pisau yang ada di pinggang dan menusuk korban di bagian dada sebelah kanan kemudian di lengan atas sebelah kiri, korban langsung terkapar berlumuran darah kemudian korban di bawa ke rumah sakit umum Kayuagung ternyata korban sudah meninggal.
Mendapat laporan bawah tersangka pada tanggal 8 Januari 2023 tersangka sudah melarikan diri ke Palembang tim macan komering yang dipimpin Kapolsek Pedamaran Iptu, M. Jimmy Andy SH, dan Kanit Reskrim Aipda Erica Epriady, S.Kep dan anggota langsung berangkat menuju Palembang mencari keberadaan pelaku, yang sedang di dalam kendaraan di bawah jembatan ampera kurang dari 24 jam pelaku dapat di amankan tim macan komering.
Lanjut Iptu Jimmy barang bukti yang berhasil di amankan satu helai celana jeans pendek warna biru yang berlumuran darah, satu helai baju kaos panjang hitam yang berlumuran darah, sementara itu pisau yang di gunakan pelaku sedang dalam pencarian yang di buang oleh korban.
Pasal yang di kenakan pasal 340 KUHP, atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP, barang siapa dengan sengaja atau dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama dua puluh tahun, pasal 338.KUHP dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara, pasal 351 ayat (3) jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun penjara, pungkasnya.
-