MEDIA SUMSEL – PPS dan KPPS adalah dua komponen penting dalam pelaksanaan pemungutan suara dalam ajang pemilihan umum (Pemilu). Perlu diketahui bahwa keduanya memiliki pengertian dan tugas yang berbeda. Lantas, apa bedanya PPS dan KPPS?
Mengutip laman Bawaslu, PPS adalah panitia yang membantu proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sedangkan KPPS adalah organisasi yang mengkoordinasi jalannya proses Pemilu di semua TPS dengan cakupan wilayah yang lebih luas dari PPS.
Baik PPS dan KPPS memiliki sejarah pembentukan tersendiri serta tugas masing-masing. Untuk lebih jelasnya, simak perbedaan PPS dan KPPS di bawah ini.
Apa Perbedaan PPS dan KPPS
Pengertian PPS
Merujuk PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 ayat (8), Panitia Pemungutan Suara atau PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Sejarah pembentukan PPS dimulai pada Pemilu 1995. Tepatnya, tercantum dalam Pasal 17 ayat 4 dan 5 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1953. Berikut bunyinya:
- Ayat 4: “Dalam tiap-tiap daerah pemungutan suara di tempat kedudukan Camat, dengan nama Panitia Pemungutan Suara”.
- Ayat 5: “Dalam tiap-tiap desa di tempat kedudukan Kepala Desa, dengan nama Panitia Pendaftaran Pemilih”.
Kemudian pada pasal 18 UU Nomor 7 Tahun 1953 menjelaskan, PPS mengesahkan daftar pemilih yang disusun oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Tugas PPS
Anggota PPS terdiri dari tiga orang, yakni satu ketua dan dua anggota. Berdasarkan Pasal 19 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS memiliki tugas sebagai berikut.
Membantu KPU Kabupaten/Kota dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam melakukan pemutakhiran Data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Hasil Perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap
- Membentuk KPPS
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan
- Mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota
- Mengumumkan daftar pemilih
- Menerima masukan dari masyarakat tentang Daftar Pemilih Sementara
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara
- Menetapkan hasil perbaikan Daftar Pemilih Sementara untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap
- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK
- Menyampaikan daftar pemilih kepada PPK.
Pengertian KPPS
KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara merupakan kelompok sementara yang dibentuk oleh PPS dengan tujuan melaksanakan suara dan penghitungan suara Pemilu di TPS.
Anggota KPPS Pemilu terdiri dari tujuh orang yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS. Seleksi anggota KPPS dilakukan berdasarkan syarat-syarat yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merujuk pada regulasi terkait, keanggotaan KPPS Pemilu terdiri dari satu ketua dan enam anggota. Pembentukan kelompok ini diinisiasi oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah Pemilu.
Tugas KPPS
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2, KPPS memiliki sejumlah tugas, antara lain:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal
- peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian penjelasan tentang perbedaan PPS dan KPPS, mulai dari pengertian hingga tugasnya. Semoga bermanfaat
-