Sumsel

Kejaksaan Tinggi Sumsel Taksir Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasar Cinde Rp 1 Triliun

176
×

Kejaksaan Tinggi Sumsel Taksir Kerugian Negara Kasus Korupsi Pasar Cinde Rp 1 Triliun

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Timpidsus) menyebutkan taksiran angka kerugian negara yang disebabkan oleh dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pemanfaatan aset daerah berupa tanah di kawasan Pasar Cinde Palembang, mencapai Rp1 Triliun.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Umaryadi mengatakan, rincian kerugian itu mencakup beberapa komponen. Pertama, hilangnya bangunan Pasar Cinde akibat revitalisasi yang dilakukan dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Sumsel dengan PT. MB pada 2016–2018.

“Ahli cagar budaya mentaksir kerugian negara akibat hilangnya bangunan itu bisa mencapai Rp 892 miliar,” kata Umaryadi saat Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Senin, 7 Juli 2025.

Komponen kedua, kata Umaryadi, ada penarikan uang dari masyarakat, terutama pembeli kios yang berada di Pasar Cinde yang juga menyebabkan kerugian bagi negara. “Total estimasi kerugian mencapai Rp 43,9 miliar,” kata dia.

Sementara, ada juga kerugian akibat pemotongan 50 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB yang dilakukan oleh Eks Walikota Palembang Harnojoyo melalui Peraturan Walikota atau Perwali saat menjabat dalam periode 2015-2018,

“Harusnya negara menerima Rp 2,2 miliar dari hasil BPHTB, tapi karena ada potongan jadi pemerintah hanya menerima Rp1,1 miliar. Jadi kerugian negara Rp1,1 miliar,” kata Umaryadi.

Kerugian itu kata Umar dicatat, sebab PT MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan. Sehingga, tidak bisa diberikan diskon BPHTB.

Namun, Umaryadi menekankan, hingga saat ini proses penghitungan kerugian negara masih terus berjalan. Penetapan tersangka juga masih terus dilakukan. Hari ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo sebagai tersangka ke-5.

Sebelum menetapkan Harnojoyo sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan lebih dulu menetapkan empat orang tersangka pada Rabu, 2 Juli 2025 lalu, yaitu mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin atau AN, kemudian RY selaku Kepala Cabang PT. MB, EH sebagai Ketua Panitia Pengadaan Mitra BGS, serta AT, Direktur PT. MB.

Baca artikel kami di GOOGLE NEWS

 

Tinggalkan Balasan