Sumsel

THR PNS dan Tenaga Kontrak Pemkab Muba Resmi Dicairkan

778
×

THR PNS dan Tenaga Kontrak Pemkab Muba Resmi Dicairkan

Sebarkan artikel ini

Lanjutnya, THR tahun 2020 tidak diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi, PNS dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.

“Kemudian, Dewan Pengawas BLUD, Staf Khusus, dan PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan Negara,” bebernya.

Sementara itu, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Lic Econ MBA menyebutkan, agar kepada penerima THR dapat memanfaatkan sebaik-baiknya. “Jangan euforia yang berlebihan, manfaatkan sebaik mungkin THR tersebut,” ucapnya.

Dodi menambahkan, di tengah wabah Covid-19 ini pegawai harus bisa memanfaatkan uang dengan baik. “Kalau kita sedang lebih kiranya membantu keluarga yang sedang kekurangan, intinya saat ini karena sedang wabah Covid-19 kita harus pintar memanajemen keuangan,” pungkasnya.

Sumber Dinkominfo Muba/Laporan Feriyadi

Baca artikel kami di GOOGLE NEWS

 

Tinggalkan Balasan