MUBA – Tim Gabungan Sat Res Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba), Polsek Babat Toman dan Polsek Sekayu berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap Narkoba di wilayah Hukum Polres Muba.
Siaran pers, Kamis 14/05/2020 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem S at dampingi para pejabat Polres dalam membenarkan kampanye tersebut dan akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang menurut hukum Polres Muba.
“Total sabu sebanyak 676,7 gram dan untuk Exstacy sebanyak 22 butir logo ‘s Warna coklat, 4 butir logo persegi warna pink kemudian 11 paket pecahan serbuk Kalau kita Rupiah kan Senilai Rp. 551.600.000, -. 2.742 Anak bangsa yang selamat dari Narkoba ini. Rekan bisa melihat barang buktinya, beber Kapolres.
Selain itu, siaran pers juga menghadirkan tujuh tersangka jaringan narkoba bernama Asmadi (42), Pauzi (22), Adil Adha (19) ketiganya merupakan warga dusun IV Desa Sukarami Kecamatan Sekayu yang tak lain ber berak, sedangkan empat lainnya bernama Juharsa (34) Suharyanto (26) warga Desa Lubuk Bintialo Kecamatan Batang Hari Leko, Febriadi (25) warga Kelurahn Balai Agung Kecamatan Sekayu dan Husni (47) warga Desa Sukarami Kecamtatan Sekayu.
Ketujuh tersangka masih terkait dalam satu jaringan narkoba. Barang bukti lain yang diamankan juga terdiri dari 1 (satu) unit mobil Agya warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor mengalahkan warna putih, uang hasil kejahatan sebesar Rp. 120.700.000, -, 1 (satu) buah brankas warna coklat merk ICHIBAN dan beberapa bola plastik klip bening beserta timbangan dan 2 (dua) Unit Handphone.
Mengungkap jaringan ini berawal dari adanya informasi transaksi narkotika. Dari informasi itu, berhasil diamankan Juharsa, Febriadi, Suharyanto di Jalan Lintas Sekayu-Lubuk Linggau Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman, sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu 13 Mei 2020.
“Dari ketiganya diperoleh barang bukti berupa narkotika jenis sabu 99,00 gram. Lalu dilakukan pengembangan, sekira pukul 23.00 WIB berhasil diamankan Husni yang merupakan kurir dengan barang bukti uang Rp 750.000 dan satu unit sepeda motor.