Sumsel

Pencari Ikan Gauli Perempuan Sampai Tewas

349
×

Pencari Ikan Gauli Perempuan Sampai Tewas

Sebarkan artikel ini

LAHAT, Sumsel, – AM (26) warga Kabupaten Lahat harus meregang nyawa usai di perkosa oleh 5 pria pencari ikan, korban tewas di tepi Sungai Betung, Desa Talang Tangsi, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.

Terungkapnya kasus pemerkosaan dan pembunuhan tersebut bermula pada Senin (17/8/2020) sekira pukul 17.00 WIB ada warga Talang Tangsi melaporkan penemuan mayat perempuan tergeletak di tepi sungai.

Berdasarkan laporan dan hasil visum serta kejangalan ditubuh korban, anggota polres Lahat melakukan penyelidikan, akhirnya terungkap pelaku pemerkosaan yang berujung kematian.

Ditetapkan pelaku berjumlah lima orang yaitu Panhar (43), warga Simpang Bacang, Kelurahan Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam, Pikriadi (23) warga Simpang Padang Karet Gang Mawar, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Mirzal Hadi (31) warga Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagar Alam Selatan.

Dan dua pelaku lagi masih berstatus DPO (daftar pencarian orang) yaitu Fensi, warga Simpang Bacang, Kelurahan Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah, kota Pagar Alam dan Bambang, warga Desa Aur Duri, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam.

“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan,” kata Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Kurniawan H Barmawi, SIK, bersama Kapolsek Pajar Bulan, AKP Kasmini Darda, SH dalam keterangan pers, Sabtu (26/9/2020).

Menurut cerita Panhar salah satu pelaku, mereka sedang berjalan di tepi sungai dan melihat wanita yang tergeletak dengan pakaian yang tidak semestinya, sudah tidak memakai baju dan celana dalamnya sudah turun sampai pergelangan kaki,

“Melihat keadan wanita tanpa busana itu, timbullah nafsu pak, ‘ kata Panhar.

Akhirnya Panharpun mengawali pemerkosaan itu yang diikuti oleh keempat temannya.

“Kami tidak tau jika wanita itu meninggal, waktu kami tinggal dia masih hidup,” kata Panhar lagi.

Barang bukti yang berhasil disita berupa 3 buah jala penangkap ikan dan pakaian yang digunakan oleh para pelaku waktu kejadian. Dari perbuatan para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

-

Tinggalkan Balasan