Sumsel

Wabup Muba Beni Hernedi Diskusi Bareng Guru Besar IPDN Bahas Gagasan Kawasan Perkotaan di Muba

258
×

Wabup Muba Beni Hernedi Diskusi Bareng Guru Besar IPDN Bahas Gagasan Kawasan Perkotaan di Muba

Sebarkan artikel ini

BANDUNG, – Disela lawatan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ke Kota Bandung, Wakil Bupati (Wabup) Muba Beni Hernedi bertemu dengan Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Prof. Dr. Sadu Wasistiono, MS, selasa malam (08/09/2020).

Dalam pertemuan itu terlihat Wakil Bupati Muba didampingi Kabag Kerja Sama Setda Kab. Muba Dicky Meiriando, SSTP, MH, berdiskusi serius dengan Prof. Sadu terkait Pembentukan Kawasan Perkotaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Menurut Beni, di wilayah Kabupaten Muba terdapat beberapa kecamatan yang bercirikan perkotaan. Salah satunya ada satu kecamatan yang saat ini tumbuh pesat secara mandiri yakni Kecamatan Sungai Lilin.

“Kecamatan Sungai Lilin yang dilintasi jalan nasional yang merupakan akses dari Palembang menuju Jambi dan terdapat Sungai Dawas yang digunakan sebagai jalur transportasi air akses menuju laut di Selat Bangka, telah membuat Sungai Lilin tumbuh pesat secara mandiri dan menjadi kawasan perdagangan dan perindustrian. Saya pikir Sungai Lilin ini kedepan bisa dikembangkan menjadi kawasan perkotaan, begitu pula Kecamatan Bayung Lencir dan Kecamatan Babat Toman,” harap Beni.

Beni Hernedi berharap nantinya dapat bekerjasama dengan Prof. Sadu Wasistiono dalam mengagas konsep pembentukan kawasan perkotaan di Kabupaten Muba.

Sementara itu, Guru Besar IPDN Prof. Sadu Wasistiono mengatakan, bahwa Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman, perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

“Kawasan perkotaan ini diatur dalam PP Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan Perkotaan. Dalam PP itu kawasan perkotaan salah satunya dapat dibentuk di bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Kawasan perkotaan ini nantinya dikelola oleh Pemerintah Kabupaten atau Lembaga Pengelola yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Kabupaten yang mempunyai tugas untuk mengelola kawasan perkotaan dan mengoptimalkan peran serta masyarakat serta badan usaha swasta. Keanggotaan lembaga pengelola berjumlah 5-7 orang terdiri dari pakar/ahli dan pemerhati kawasan perkotaan serta dibantu oleh sekretariat lembaga yang berasal dari ASN,” jelas Prof Sadu.

Terkait gagasan pembentukan Kawasan Perkotaan yang diungkapkan Wakil Bupati Muba Beni Hernedi, Guru Besar IPDN ini mengatakan bahwa dirinya siap jika diperlukan untuk membantu Pemkab Muba, apalagi dirinya sudah ada pengalaman dimana saat ini terlibat dalam penyusunan naskah akademik pembentukan Kawasan Perkotaan Jatinangor Kabupaten Sumedang. Diakhir diskusi Prof. Sadu memberikan cindera mata kepada Wakil Bupati Muba berupa buku-buku pemerintahan hasil karya tulisannya.

-

Tinggalkan Balasan