MUSI BANYUASIN, – Betapa pentingnya penyelenggaraan kearsipan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 20 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bahwa, Kearsipan perlu diselenggarakan sebagai upaya dalam mendukung kinerja pemerintahan dan pembangunan serta dalam menyelamatkan memori kolektif bangsa, Kearsipan perlu diselenggarakan secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan untuk kepentingan generasi yang akan datang sebagai sumber informasi dan mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan di Kabupaten Musi Banyuasi
Saat ini bidang kearsipan , menata arsip statis yang ada pada depo arsip dibuatkan daftar arsip dan dibuat database akses arsip secara elektronik, sehingga memberikan kemudahan layanan pemanfaatan arsip dan kemudahan dalam pencarian arsip, kata Herawaty Kepala Bidang Pembinaan Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
sementara itu Yohanes Yubhar Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Musi Banyuasin mengatakan bahwa sebagai amanat undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Penyelenggaraan Kearsipan memiliki tujuan untuk kepentingan pertanggung jawaban daerah kepada generasi yang akan datang dan pelestarian memori daerah, perlu diselamatkan dan dilestarikan bahan-bahan bukti yang nyata, benar dan lengkap mengenai kehidupan kebangsaan bangsa Indonesia pada umumnya dan khususnya penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, jadi arsip adalah benar sangatlah penting, ada jargon ” arsip hilang, asset melayang” katanya..