SEKAYU, – Timbangan akurat wajib diterapkan pedagang, hal ini pula yang menjadi konsen Dinas Perdagangan dan Perindustrian Muba untuk mengedukasi para pedagang di Bumi Serasan Sekate.
Hal ini juga guna melaksanakan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan No. 479.I/PKTN.4.1/SD/3/2021 tanggal 22 Maret 2021 tentang Program 3M (Masyarakat Melek Metrologi).
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Muba, Azizah, S.Sos, MT turun langsung bersama Tim Unit Metrologi Legal melakukan kegiatan tera ulang alat ukur dan timbangan di pasar-pasar tradisional dan SPBU dalam wilayah Kab. Muba.
“Dalam mensosialisasikan Program 3 M Disdagperin Muba melakukan pemasangan spanduk, banner dan stiker 3M di tempat-tempat yang strategis di pasar dan SPBU,” ucap Azizah
Dengan adanya spanduk dan banner tersebut, maka masyarakat luas dapat mengetahui dan mengenal metrologi dan memahami pentingnya pelaksanaan tera ulang guna menjamin perlindungan dan hak-hak konsumen.
“Selain itu, Disdagperin melalui UPTD UML juga mensosialisasikan kewajiban setiap pelaku usaha yang menggunakan alat ukur, alat takar, timbang atau sejenisnya untuk melakukan tera ulang setiap satu tahun sekali. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan alat takar/timbangan yang dapat merugikan masyarakat/konsumen,” ungkapnya.
Dikatakan, selain melakukan sosialisasi Program 3 M, juga melaksanakan pemantauan langsung kondisi ketersediaan bahan pokok dan harga-harga bahan pokok menjelang bulan suci Ramadhan 1442 H.
“Tujuan peninjauan ini adalah untuk mengetahui secara jelas stok bahan pokok dan harga sehingga menjamin kebutuhan konsuman menghadapi bulan Ramadhan ini tersedia cukup dan harga terkendali,” urainya.
-