Government to Bussiness (G2B), merupakan layanan transaksi elektronik antara pemerintah dan dunia usaha, seperti e-procurement, pajak perseroan, peluang bisnis, dan pendaftaran perusahaan. Sementara Government to Government (G2G), merupakan layanan sistem informasi yang menghubungkan institusi pemerintahan dengan data terintegrasi yang diterapkan untuk beberapa proses bisnis pemerintahan, seperti perencanaan dan penganggaran serta layanan data dan informasi pembangunan.
“Pemanfaatan teknologi informasi pada dasarnya telah banyak diimplementasikan oleh sebagian besar instansi pemerintah dalam mengembangkan dan meningkatkan layanannya. Namun, hal tersebut masih terkendala oleh banyaknya aplikasi yang belum efektif, efisien, dan terpadu sehingga dapat berdampak pada pemborosan anggaran. Dengan adanya SPBE tentu dapat menjadi pilihan terbaik dalam pemanfaatan teknologi informasi khususnya di bidang pelayanan,”urainya.
Sambung Inspektur Kabupaten Muba Drs H RE Aidil Fitri, yang dalam kesempatan ini juga membenarkan bahwasanya SPBE ini harus segera dilaksanakan karena ini merupakan salah satu program prioritas nasional, yang diperintah oleh Presiden, kemudian akan dinilai oleh Bupati.
Untuk mewujudkan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik merupakan tugas bersama, dalam rangka meningkatkan indeks SPBE secara nasional dalam menunjang penerapan SPBE yang terintegrasi, terpadu dan berkesinambungan sehingga diperlukan kerja sama berbagai pihak.
“Artinya kita harus saling membantu. Dinas Kominfo memang memiliki peran dalam SPBE, tapi didalam harus ada kita semua yang turut mendukung dengan nyata. Ini merupakan kewajiban kita untuk mempermudah pelayanan, bukan hanya menjadi tugas Dinas Kominfo tapi tugas kita semua,”tutupnya.



















