Sumsel  

Bupati Muba Lantik 42 Pejabat Fungsional dan Administrator

SEKAYU, – Kepengurusan kenaikan pangkat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di bawah kepemimpinan Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA patut diacungi jempol.

Pasalnya, penyerahan secara simbolis SK Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2021 pada Rabu (4/8/2021) merupakan persetujuan teknis tercepat se-wilayah kerja BKN Regional VII Sumbagsel.

“Ya, ini upaya kita untuk selalu patuh dan tertib administratif. Dan hari ini secara simbolis sudah bisa diserahkan SK Kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2021,” ungkap Bupati Muba Dr Dodi Reza di sela pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat Administrasi, Fungsional dan penyerahan secara simbolis SK Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2021 di Pendopoan Rumah Dinas Bupati Musi Banyuasin.

“Selain pelantikan, hari ini juga secara simbolis diserahkan SK Kenaikan Pangkat PNS di lingkungan Pemkab Muba periode 1 Oktober 2021 secara simbolis. BKPSDM Muba telah menyelesaikan kenaikan pangkat yaitu, Gol IVC sebanyak 5 orang sedang proses BKN pusat, Gol IVA-IVB sebanyak 125 orang sedang di proses di Pemprov Sumsel, Gol III sebanyak 582 orang sudah selesai dan Gol II sebanyak 45 orang sudah selesai,”ujar Dodi.

Dodi mengungapkan rasa syukur penyerahan SK kenaikan pangkat ini berkat kerjasama antar Perangkat Daerah dengan BKPSDM, kerja keras pengelola kenaikan pangkat dan koordinasi yang baik dengan Kantor Reginonal VII BKN, Kabupaten Muba tercepat dalam penyerahan SK kenaikan pangkat se wilayah kerja Kantor Reginonal VII BKN yang meliputi, Provinsi Sumsel, Bengkulu, Jambi dan Bangka Belitung.

“Saya ucapkan selamat kepada PNS yang baru saja menerima SK kenaikan pangkat, semoga dapat memacu kinerja saudara dan apresiasi saya sampaikan kepada jajaran BKPSDM, pertahankan dan tingkatkan kinerja organisasi,”sebutnya.

Selanjutnya, Bupati Dodi Reza juga mengatakan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, dinyatakan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan menurut agama atau kepercayaanya kepada Tuhan yang Maha Esa.

Baca artikel kami di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan