PALEMBANG, – Setelah menjadi pilot project pertama di Indonesia yang menerapkan Whistle Blowing System (WBS) Tindak Pidana Korupsi (TPK) Terintegrasi KPK, Pemprov Sumsel mulai mensosialisasikan pelaksanaan WBS kepada pejabat OPD di lingkungan Pemprov Sumsel, di Auditorium Bina Praja Rabu (23/3) siang.
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya. Dalam sambutannya Wakil Gubernur Sumsel H. Mawardi Yahya mengatakan pelaksanaan sosialisasi WBS ini adalah tindaklanjut perjanjian kerjasama antara Pemprov Sumsel dengan KPK RI Nomor 437 Tahun 2020 tanggal 4 November 2020.
Dalam rangka pelaksanaan WBS tindak pidana korupsi agar tercapai tata kelola pemerintahan yang baik dan terhindar dari tindak pidana korupsi yang dapat merugikan.
Pemerintah Pemprov Sumsel kata Mawardi telah menerbitkan Pergub Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemprov Sumsel.
Menurutnya WBS yang telah terkoneksi dengan KPK adalah sistem penanganan pengaduan yang memungkinkan peran serta aktif masyarakat dan ASN lingkungan Pemprov Sumsel untuk melaporkan adanya dugaan tindak pelanggaran yang disaksikan atau diketahui sejak mulai dari adanya pelanggaran/penyalahgunaan kewenangan ringan sampai dengan pelanggaran berskala berat yang dilakuka oleh pejabat dan atau ASN di lingkungan Pemprov Sumsel. Yang selanjutnya laporan pengaduan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Daerah.
Dijelaskan Mawardi suatu WBS efektif bila memenuhi beberapa hal di antaranya Kondisi organisasi yang mempu membuat pelapor (internal dan eksternal) yang menyaksikan dan atau mengetahui adanya pelanggaran bersedia untuk melaporkan.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Inspekrorat Provinsi Sumsel Drs Bambang Wirawan, SE.MM, AK, CA, Forkopimda serta seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel.
-