MUSI BANYUASIN, – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Musi Banyuasin (Alaram) kembali menggelar Aksi Ujuk Rasa di Depan Kantor Dinas Perkim dan Kejari Muba, Kamis (3/11/2022).
Massa Aksi tersebut diperkirakan mencapai 150 orang dengan diiringi sejumlah spanduk dan karton yang bertuliskan siapa dan ada apa dibalik pembangunan Musholla Al-Malik yang berlokasi di desa Loka Jaya, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Sebelumnya diketahui, bahwa massa aksi Alaram memenuhi janjinya setelah aksi pertama yang telah berselang 14 hari yang lalu saat itu digelar didepan Kantor Kejari Muba dan DPC PKB.
Pada saat melaksanakan aksi didepan Kantor Dinas Perkim Muba, Massa disambut oleh Sekretaris Dinas Wawan Aprizal ST dan PPK Pembangunan Musholla Al-Malik Indra Kardiana ST.
Menurut PH pelapor yg turut dalam aksi Rico Roberto SH menyampaikan, ini diduga kuat terdapat aktor intelektual yang memainkan peran secara sistematis dalam perkara yang kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Sekayu, terkait pembangunan Musholla Al-Malik yang berasal dari aspirasi Anggota DPRD Muba Supriasihatin diduga untuk kepentingan pribadi.
“Ketika kami menemukan bukti-bukti baru, ternyata bermunculan juga bukti-bukti tandingan, seolah menjadi terstruktur seperti layaknya Sinetron,” dikatakan Rico Roberto.
Bahwa berdasarkan peraturan-peraturan yang mengatur tentang pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum sebenarnya telah ada sejak zaman hindia belanda yaitu tahun 1927. Pada masa itu berlaku 2 (dua) peraturan yaitu Gouvernements Besluit (Keputusan Gubernemen/Pemerintah) tanggal 1 Juli 1927 Nomor 7 (bb. 11372) dan Gouvernements Besluit tanggal 8 Januari 1932 Nomor 23 (bb. 12746).
-