MUARA ENIM, – Satnarkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel, amankan Terduga tersangka pengedar narkoba oleh anggota satuan reserse narkoba polres muara enim.
Adalah Gusti Randa ( 33) dan Ari Candra (36) warga desa gunung meraksa kecamatan lubuk batang kabupaten OKU, diamankan petugas ketika di pinggir Jalan Lintas Desa Pagar dewa Kecamatan Lubai ulu kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan .
Kapolres Muara Enim Akbp Andi Supriadi, SIK, SH, MH memalui Kasi Humas Polres Muara Enim , IPTU RTM Situmorang, bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,83 gram, 1 (satu) bal plastic klip bening, 1 (satu) helai tisu, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam no simcard 082183885753 , telah diamankan dari kedua tersangka pengedar barang haram tersebut .
Lanjutnya, bahwa pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 Sekira Pukul 14.30 Wib telah diamankan 2 (dua) orang laki-laki karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang di duga narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP tersebut sering terjadi transaksi narkoba, selanjutnya dari informasi tersebut anggota Sat Res Narkoba Polres Muara enim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan bahwa informasi tersebut benar.
Kemudian sesampai di TKP anggota Sat Res Narkoba Polres Muara enim langsung mengamankan 2 (dua) orang laki-laki tersebut dan ditemukan barang bukti seperti diatas.
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Muara Enim guna dilakukan proses lebih lanjut.
Guna kepentingan penyidikan tersangka dan barang bukti, kini telah diamankan dan juga pengiriman barang bukti untuk diperiksa kebidang laboratorium forensik kepolisian daerah Sumatera Selatan .
Atas perbuatannya ketujuh tersangka tersebut dikenakan pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara, tutup Kasi Humas.
-