MUARA ENIM, SUMSEL, – Dengan modus akan menyebar Poto bugil korban Bunga 22 th (nama samaran) tersangka DSP (22) warga Kab Muara Enim berhasil menggarap korban, bermula dari berpacaran yang terjadi 3 tahun lalu.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Muara Enim Polda Sumsel. Saat sedang bersembunyi di kota palembang.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Tony Saputra SH SIK menjelaskan kejadian bermula pada hari sabtu tanggal 26 November 2022 sekira pukul 13.30 Wib bertempat di semak-semak dalam kebun karet Dusun III Desa Tanjung Terang Kec. Gunung Megang Muara Enim telah terjadi Persetubuhan terhadap anak atau pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Berawal pada tahun 2019 antara korban dengan pelaku berpacaran yang mana pada saat itu korban masih berumur 17 tahun.
“lebih lanjut jelas kasat: antara korban dengan pelaku sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sehingga pada saat itu pelaku sempat memotret korban dalam keadaan tanpa busana.
Pelaku juga meminta korban untuk mengirimkan photo korban yang lain, sampai dengan tanggal 26 November 2022 pelaku masih meminta korban untuk melayani pelaku.”
“Pelaku yang mana apabila korban tidak bersedia melayani pelaku maka photo-photo korban akan di sebarkan di facebook.
Akan tetapi korban tidak bersedia lagi untuk melayani pelaku sehingga pelaku pada tanggal 27 November 2022 langsung memviralkan photo-photo bugil korban ke akun facebook korban sendiri dikarenakan sebelumnya pelaku telah meminta paswod dan akun facebook korban.
Hal tersebut sehingga diketahui oleh keluarga korban langsung bertanya kepada korban, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muara Enim.” sambungnya
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku Kasat Reskrim AKP Tony Saputra SH SIK memerintahkan Kanit PPA Satreskrim AIPDA Ridho Daryadi SH bersama Team untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan, sehingga pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2022 sekira pukul 17.30 Wib di Palembang selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Muara Enim
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (satu) helai baju/sweater rajut warna cream, 1 (satu) helai rok plisket panjang warna hitam, 1 (satu) helai kaos dalam warna merah, 1 (satu) helai celana pendek warna hitam, 1 (satu) helai Bh/Bra warna merah muda tali warna putih, 1 (satu) helai celana dalam warna abu tua .
Saat di konfirmasi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Muara Enim Aipda Ridho Daryadi SH membenarkan bahwa telah melakukan penangkapan terhadap pelaku rudal paksa, pelaku berhasil diamankan saat sedang bersembunyi di kota palembang.
“saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan pelaku akan dikenakan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak atau pemerkosaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.”
-