Sumsel

Pencuri Dua Buah Hp Milik Tetangganya Diciduk Polisi

316
×

Pencuri Dua Buah Hp Milik Tetangganya Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, – Polsek Seberang Ulu Satu (SU 1) Palembang melakukan giat press rilis kasus Pencurian dengan pemberatan di Polsekta SU I Polrestabes Palembang.

Berawal dari laporan Nyayu Desti Heliyani (25) warga Jalan H.Paqi Usman Lr.Sintren RT.03 RW.01, Kel. Dua Ulu Kec.SU I Palembang. Melaporkan pelaku Iwan Kamput (42) yang sekampung dengannya korban (Nyayu Desti Heliyani) dengan LP/B/389/X/2022/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEKTA SU I PALEMBANG,Hari Jumat, Tanggal 29 Oktober 2022.

Korban Nyayu Desti Heliyani (25) melaporkan Iwan Kamput (42) karena telah mencuri dua buah hp miliknya.

Kronologi kejadian pada saat korban sedang tertidur didalam kamar korban kemudian datang pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak handle jendela pintu ruang tamu lalu pelaku masuk kedalam kamar korban dan langsung mengambil 2 (dua) buah handphone yang sedang di cas lalu korban langsung terbangun dari tidur dan berteriak dan pelaku langsung melarikan diri.

Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000.- (Tiga juta rupiah)

Menindaklanjuti laporan korban Nyayu Desti Heliyani (25). Pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 sekira pukul 00.30 Wib berdasarkan laporan polisi dan menindak lanjutinya tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim polsek SU I palembang melakukan penyelidikan.

Kemudian didapatkan informasi keberadaan pelaku bahwa pelaku berada di simpang kayu agung Plaju yang mana saat itu pelaku sedang bekerja sebagai becak bentor.

Tim Opsnal kemudian langsung mengamankan pelaku dari keterangan pelaku bahwa pelaku menjual hp tersebut dijual dengan saudara Roma yang tinggal di jalan Gondario Plaju seharga Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupiah) dan pelaku diamankan kepolsekta SU I palembang dan diperiksa oleh tim 2 riksa. Ungkap Kapolsek SU I Palembang. Minggu (11/12).

-

Tinggalkan Balasan