Sumsel  

Polres Lubuklinggau Berhasilan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Lubuklinggau, Sumsel, – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau Polda Sumatera Selatan press release keberhasilan ungkap Kasus penyalahgunaan Narkoba seberat 800 gram lebih Narkotika jenis sabu, Senin (12/12/2022)

Press Release yang diadakan Sat Resnarkoba Polres Lubuklinggau Polda Sumsel dengan barang bukti lebih dari kg ini diamankan dari 2 Orang tersangka, 1 orang tersangka kasus narkoba pada rabu tanggal 30 November 2022. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 742 Gram Narkotika jenis sabu.

“Saat ini tersangka berinisal WS (34) warga kelurahan Majapahit Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau telah diamankan oleh anggota Sat Res Narkoba” kata wakapolres Kompol H. Agus Supriadi saat pimpin press Release mewakili Kapolres Lubuklinggau

AKP Hendrawan menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh anggota Sat Res Narkoba terhadap tersangka WS pada Rbau 30 November 2022 dini hari sekitar pukul 03.30 wib.

Dimana saat itu dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat bahwa akan ada teransaksi jual beli Narkotika di jalan HM Suharto Kel. Lubuk Kupang Kec. Lubuklinggau Selatan I Kota Lubuklinggau atau di halaman parkir Rumah Makan Singgalang, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menyediki informasi tersebut di lapangan dan benar ada transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.

Dari tersangka WS diamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 89 gram, 1 pake sabu seberat 152 gram. 1 paket sabu seberat 191 gram. 1 paket Sabu seberat 155 gram serta 1 paket sabu seberat 151 gram. Total diamankan 742 gram sabu.

Selanjutnya Satuan Reserse Narkoba mengamankan 1 orang tersangka lainnya MP (26) warga Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur I pada hari yang sama Rabu 30 November 2022 sekitar pukul 10.00 Wib.

“Benar tersangka berinisial MP diamankan anggota Sat Res Narkoba di jalan Yos Sudarso Kelurahan Batu Urip Taba.”kata Kasat Res Narkoba AKP Hendrawan dalam keterangan press release, senin (12/12/2022)

Hendrawan mengatakan MP diamankan oleh anggota Sat Res Narkoba atas dasar informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli Narkotika, selanjutnya di lakukan penyelidikan dan didapatkan bahwa benar ada transaksi jual beli Narkotika jenis sabu

Dari tersangka MP diamankan barang bukti 7 bungkus plastik klip berisi sabu 65 gram, 4 unit HP, timbangan digital, dan 1 bal plastik kosong.

“Kita akan terus gencarkan untuk memburu pengedar barang haram tersebut, untuk yang terlanjur memakai kami imbau untuk segera berhenti dan yang belum jangan coba-coba, itu (penyalahgunaan narkoba) hanya akan membawa petaka, kehancuran diri, keluarga dan bangsa, jadi Stop penyalahgunaan narkoba mari bersama kita perangi NARKOBA. “imbau Wakapolres saat penutupan press release

Baca artikel kami di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan