Sumsel

Polsek Bayung Lencir Musi Banyuasin Tangkap Pelaku Pencabulan

348
×

Polsek Bayung Lencir Musi Banyuasin Tangkap Pelaku Pencabulan

Sebarkan artikel ini

MUSI BANYUASIN, SUMSEL,Polsek Bayung Lencir Musi Banyuasin, dengan Quick responnya melakukan pengungkapan atas perkara yang dilaporkan oleh masyarakat dengan waktu yang tidak begitu lama.

Pada Jumat (16-12-2022) pukul 00.30 wib di kecamatan Bayung lencir KA (53) sopir yang berasal dari Pekanbaru telah ditangkap oleh Tekab#204 Polsek Bayung Lencir dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH.

Yang bersangkutan ditangkap karena telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur warga kecamatan Bayung Lencir yang terpergok oleh ibu korban ketika perbuatan cabul dilakukan. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayung lencir dan tidak lama kemudian pelaku dilakukan penangkapan.

Kronologis kejadian adalah pada hari Kamis (15-12-2022) sekira pukul 21.00 wib bermula saat korban buang air kecil di WC belakang rumah (bedeng) yang tidak lama kemudian ibu korban menyusul namun tidak menemukan korban.

Kemudian ibu korban melakukanlah pencarian dan melihat kamar bedeng lampunya mati, lalu ibu korban membuka pintu kamar dan melihat pelaku sedang tiduran bersama korban sambil mencium bibir korban dan tangan kanannya berada di alat kelamin didalam celana dalam korban. Melihat kejadian yang mengejutkan tersebut ibu korban langsung melapor ke Polsek Bayung Lencir.

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH melalui Kapolsek Bayung lencir Iptu Deby Apriyanto SH membenarkan kejadian tersebut dan tersangka sudah kita tangkap.

Dari hasil pemeriksaan tersangka juga mengakui bahwa pada sekira bulan oktober sampai dengan desember 2022 sudah 6 kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban, dan pelaku adalah sopir ekspedisi lintas sumatera yang sering mampir makan dan istirahat dirumah makan disamping rumah atau bedeng tempat korban tinggal.

“Mungkin karena sudah beberapa kali melihat korban sehingga pelaku tertarik dan membujuk korban untuk melakukan perbuatan cabul”. ungkap Deby.

sumber humas.polri.go.id

-

Tinggalkan Balasan