MUSI BANYUASIN – Ratusan massa mengatasnamakan Forum Masyarakat Muba (FUMMA) mengelar aksi di depan Kantor Bupati Kabupaten Musi Banyuasin, selasa (21/05/24)
Aksi yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut di pimpin oleh koordinator aksi Yusuf Efendi dan koordinator lapangan Faisal Suprianto. Adapun tuntutan aksi sebagai berikut:
Pertama; Mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bertindak tegas terhadap PT. Indomarco Prismatama dan PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk yang telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2021.
Kedua; Mendesak Kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk segera mencabut Seluruh izin PT. Indomarco Prismatama dan PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk yang diduga melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Dalam orasinya Yusuf Efendi dan Faisal mencontohkan Indomaret yang ada di jalan lintas Sekayu – Lubuklinggau ada satu Indomaret yang sangat dekat dengan pasar rakyat dan Alfamart di dekat pasar dekat gedung dharma wanita.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Perda No 8 Tahun 2021 yang mana disebutkan harus minimal jarak 1 kg, ini nyata-nyata telah mengangkangi Perda Pemerintahan Daerah, ujarnya.
Kami menilai Perda ini mandul tidak berfungsi dan tidak berpihak kepada rakyat kecil, pedagang kecil, maka Kami meminta Pemda segera ambil tindakan, lanjutnya.
Jika dalam 3 x 24 jam belum ada tindakan, maka Kami akan aksi lagi didepan indomaret tersebut, jika perlu kami akan segel sendiri demi menyelamatkan usaha kecil masyarakat, tutupnya.
-