MUSI BANYUASIN – Badan Advokasi Hukum Toha-Rohman mendatangi Kantor Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),Pada Jumat (22/11/2024) yang beralamatkan di Jalan MH Thamrin Nomor 14,Jakarta Pusat.
Kedatangan Badan Advokasi Hukum Toha-Rohman, yaitu I Gusti Jatun Sundoro, SH dan M. Ibrahim Adha SH MH ECIH tersebut dalam rangka membuat 2 (dua) laporan.
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang di duga dilakukan oleh KPU muba dan Bawaslu Muba yang terjadi pada saat Debat ke I pada tgl 31 Oktober 2024, Kemudian Debat ke II pada tgl 20 November 2024 yang diselenggarakan di Gedung Dharma Wanita Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan dan melampirkan dokumen laporan terpisah terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Musi Banyuasin dan Badan Pengawas Pemilu Musi Banyuasin.
Berikut nama-nama yang termasuk dalam laporan yang telah dilampirkan kepada DKPP RI:
- M Sigit Nugroho SPd SH sebagai Ketua KPU Muba yang disebut Teradu I.
- Muparid ST Anggota KPU Muba sebagai Teradu II.
- Haryanto Ardi SH Anggota KPU Muba sebagai Teradu III.
- Arieo Pandiko SAK Anggota KPU Muba sebagai Teradu IV.
- Sarman SH Anggota KPU Muba sebagai Teradu V.
- Beri Pirmansa Ketua Bawaslu Muba sebagai Teradu VI.
- Dian Sandi Anggota Bawaslu Muba sebagai Teradu VII.
- Teguh Prihatin Anggota Bawaslu Muba sebagai Teradu VIII.
Ketua Badan Advokasi Hukum Toha-Rohman saat dikonfirmasi menerangkan bahwa nama-nama diatas diduga telah melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.
“Nama diatas adalah Teradu yang telah kami laporkan kepada DKPP pada hari ini, karena diduga telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu, “kata Widodo saat dikonfirmasi, pada jumat (22/11/2024).
Widodo menjelaskan Komisi Pemilihan Umum Musi Banyuasin telah melakukan Pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilu, Diduga KPU Muba melakukan Tindakan yang mengindikasikan kecurangan saat proses Debat Tahap 2 Calon Bupati dan Wakil Bupati Muba pada rabu 20 November 2024.
“Teradu I sampai Teradu V, telah melanggar Kode etik Penyelenggara Pemilu yang telah diatur secara tegas dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang menerangkan tentang Penyelenggara Pemilu Wajib menerapkan Prinsip Integritas dan Profesionalitas serta Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Tahun 2012 “paparnya.
Sementara itu, L Gede Bagas Wanda Staf DKPP yang menerima laporan tersebut menyampaikan bahwa Pihak DKPP RI akan menindaklanjuti laporan yang telah dilampirkan oleh Pihak Badan Advokasi Hukum Toha-Rohman.
“Kami telah menerima laporan pengaduan dari Pihak Badan Advokasi Hukum Toha-Rohman dan kita akan segera menindaklanjuti laporan tersebut,”ungkapnya.
-