MUSI BANYUASIN – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan dua tersangka dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare.
Diketahui dua orang yang ditetapkan tersangka tersebut yakni inisial HA selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia dan AM, eks pegawai BPN dan pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan tol tersebut.
Kepala Kejari Musi Banyuasin Roy Riyadi SH membenarkan penetapan tersangka tersebut dia mengatakan penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.
“Ya benar kita tetapkan dua orang tersangka HA dan AM dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare,” katanya kepada awak media, Kamis (6/3/2025).
“Penetapan tersangka itu berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dengan surat penetapan tersangka Nomor: Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 06 Maret 2025,” sambungnya.
Roy mengatakan usai ditetapkan tersangka AM langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Sekayu Muba, sedangkan HA tidak memenuhi panggilan.
“Kita akan akan kembali antarkan surat panggilan sebagai tersangka kepada HA,” ungkapnya.
Ditambahkan Roy, dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa 15 orang saksi.
“Kita terus melakukan pengembangan dari kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” tutupnya.
-