Dan mengenai belanja pegawai terkait kebijakan pemerintah daerah dalam penetapan pemberian TPP ASN, kami tetap berpedoman pada peraturan perundangan undangan yang berlaku.
Dan terhadap kebijakan pemberian honor kegiatan pada tahun 2020 hanya diberikan untuk 3 kegiatan maksimal 6 bulan dan terhadap kebijakan lenbur hanya diberikan kepada ASN di rumah sakit, Puskesmas, Pol PP dan BPBD,”jelasnnya.
Bupati DRA juga menanggapi mengenai penganggaran program dan kegiatan secara efisien tersebut juga akan menjadi fokus Pemkab Muba kedepan dengan terus mengupayakan langkah langkah strategis percepatan pembangunan yang dimulai dari proses perencanaan sampai pada tahapan pelaksanaan pembangunan, diantaranya adalah dengan lebih selektif dalam menyusun program atau kegiatan sesuai dengan prioritas pembangunan, mematuhi jadwal penyusunan APBD, dan percepatan pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Terakhir, saran dan masukan fraksi dewan terkait penanganan Covid-19 atau Corona di kabupaten Muba, Bupati DRA menerangkan terutama dibidang jaringan pengamanan sosial (JPS).
Disampaikannya bahwa masyarakat yang akan menerima bantuan E- sembako adalah masyarakat yang miskin dan kurang mampu yang tersebar di 15 Kecamatan dalam Kabupaten Musi Banyuasin sebanyak 38.547 kelompok penerima manfaat (KPM).
“Terima kasih atas apresiasi terkait penanganan Covid-19 di kabupaten Muba, terutama dibidang JPS. Sehubungan dengan pembagian sembako akan dilaksanakan pada Bulan Mei 2020.”pungkasnya.
(Rilis Dinkominfo Muba)
Red/Feriyadi



















