Sekayu, Muba – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan langkah penting memutus rantai penyebaran Covid-19. Muba yang dinahkodai Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin telah meneken Nota Kesepahaman atau MoU dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Kajari Muba Suyanto SH MH dan Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK.
Tindakan strategis ini disaksikan Ketua DPRD Muba Sugondo dan Wakil Ketua DPRD Muba Jon Kenedi SH. Kesepakatan antara Bupati Muba dan Kapolres serta Kajari Muba demi mengawal anggaran Rp 500 Milyar yang dikucurkan untuk percepatan penanganan Covid-19 dan upaya lanjutan baik kesehatan maupun ekonomi di Musi Banyuasin.
Menurut Dodi Reza Alex besaran dana bisa bertambah atau berkurang disesuakan keadaan dan situasi pandemi Covid 19.
“Kerjasama ini didukung DPRD Kabupaten Muba. Tujuan kerjasama ini memastikan penggunaan anggaran Covid-19 berjalan sesuai mekanisme dan peruntukannya. Saya ingin semuanya berjalan baik mulai perencanaan sampai pertanggung jawaban pengunaan anggaran Covid-19.
Harus sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Penerima manfaat harus terang dan bisa dipertanggungjawabkan. Semua personil gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Musi Banyuasin harus memegang prinsip sama,” ungkap Dodi.
Dalam Re-alokasi anggaran tercantum untuk Jaring Pengaman Sosial. Bentuknya E-warung di 173 titik bagi 37.608 berdasarkan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
KPM akan menerima bantuan Rp 600 ribu. Rinciannya, bantuan dari Kementrian Sosial (Kemensos) sebesar Rp 200.000 ditambah bantuan tunai dari APBD Pemkab Muba sebesar Rp 400.000.
-