Bertujuan untuk tersedianya dukungan dan prasarana kepemudaan untuk mendukung aktivitas pemuda, terkelolanya kelompok pemuda yang aktif dan kreatif, dan terbentuknya kemandirian pemuda sebagai pelopor kemandirian dalam UMKM dan pembangunan.
Kemudian Raperda tentang Pajak Parkir, kewenangan pemungutan pajak parkir telah diberikan kepada Pemerintah Kabupaten, sehingga Pemkab Muba perlu untuk mentetapkan Raperda tersebut, mengingat potensinya cukup besar sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
“Adapun objek pajak parkir adalah penyelenggaran tempat parkir diluar badan jalan. Dengan ditetapkan raperda ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna memadai pembangunan sarana dan prasarana yang secara langsung dapat dinikmati oleh pembayar pajak dan seluruh masyarakat,” tutupnya.
(Rilis Dinkominfo Muba)
Red/Feriyadi



















