OKU TIMUR, SUMSEL, – Satuan reserse (satres) Narkoba kepolisian resort ogan komering ulu Timur provinsi Sumatera Selatan pimpinan Kasat narkoba AKP. Safarudin Berhasil menciduk ALW (31), Wlarga Kecamatan Madang Suku II kabupaten OKU Timur.
ALW(31) Nekat membeli Narkoba jenis sabu-sabu seberat 11,41 gram seharga 7.5 juta dan Sementara penjual narkoba berinisial TS berhasil kabur.Informasi dari kepolisian menyebut kan , sebelum menciduk tersangka. Satres Narkoba Polres OKU Timur mendapatkan informasi dari masyarakat jika akan terjadi transaksi jual beli barang haram tersebut, di desa jati mulyo I kecamatan belitang madang Raya (BMR)
Dari informasi itu kita langsung gerak cepat melakukan penangkapan,” kata Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP Safarudin dan Kasubag Humas polres oku timur AKP Hamdan, (2/10/2020).
Dari tangan tersangka berhasil di aman kan barang bukti dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik klip bening tersimpan dalam saku celana , Sedangkan satu lagi paket sedang ditemukan dilantai rumah tersangka,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka , barang bukti ia dapat dari TS yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan cara membeli barang haram tersebut (sabu-sabu)seharga Rp 7,5 Juta
“guna proses lidik lebih lanjut tersangka dan barang bukti(BB) telah kita aman kan ,” jelas nya.
-