Sumsel

Simpan Shabu Dalam Tas, Kakek Komsit Diringkus Tim Macan Putih

361
×

Simpan Shabu Dalam Tas, Kakek Komsit Diringkus Tim Macan Putih

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, – Perbuatan Komsit (55) warga Jalan Cempedak RT 06 RW 01 Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur patut untuk tidak ditiru. Pasalnya, kakek enam cucu ini berhasil diringkus tim macan putih Satres Narkoba Polres Prabumulih dibawah pimpinan Kanit Lidik 1, Ipda Zulkarnain Afianata ST MSi karena kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 20.77 gram atau 2 kantong.

Kakek ini diringkus di Jalan Basuki Rahmat Simpang 3 Sukaraja Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan, Kamis (1/10/2020) pukul 18.15 WIB.

Berdasarkan pengakuan kakek Komsit, dirinya hanya menjadi kurir untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut. Selain itu dirinya juga kerap mengkonsumsi sabu sudah hampir 1 bulan lamanya.

“Saya ini Cuma membeli paket Rp 500 ribu dan akan dikonsumsi bersama teman. Saat sedang transaksi pemilik Sabu itu menitipkan barang di tas saya, dan saat lagi diatas motor datang polisi lalu menangkap saya. Shabu-shabu itu milik Dodi, bukan milik saya,” bebernya saat press release di halaman Mapolres Prabumulih, Jumat (2/10/2020) pukul 15.30 WIB.
Komsit menambahkan, dirinya nekat mengkonsumsi shabu untuk stamina agar saat berjaga malam tidak ngantuk. “Buat stamina biar tidak ngantuk. Dan kenal Sabu-sabu dari teman dan sehingga menjadi pecandu,” jelasnya.

Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SIk MH melalui Kasat Narkoba AKP Fadilah Ermi SSos SIk didampingi Kanit Lidik 1 Ipda Zulkarnain Afianata ST MSi membenarkan telah menangkap pelaku. “Kakek Komsit selain pemakai juga masuk dalam kurir jaringan narkoba di Kota Prabumulih.

Penangkapan Komsit berawal dari laporan masyarakat, kalau di seputar TKP bakal ada transaksi narkoba. Dari laporan itu langsung ditindaklanjuti ke TKP. Dan terlihat Komsit yang lagi duduk diatas motor, lalu petugas melakukan penangkapan. Dari penggeledahan didapati di dalam tas selempang warna coklat yang dipakai ditemukan paket sedang narkotika jenis sabu dengan bruto 20,22 gram dibungkus dengan plastik asoy warna hitam dan dibalut dengan 2 helai kertas tisue, dan 1 paket kecil narkotika jenis sabu dengan bruto 0,55 gram,” terangnya.

Masih kata AKP Fadilah Ermi SSos SIk, untuk pemasok Sabu yang bernama Didi kini masih dalam pengejaran atau DPO. Dari hasil operasi tangkap tangan itu, pihaknya berhasil menyelamatkan 150 jiwa orang akibat penyalagunaan narkoba. “Pelaku merupakan kurir narkoba. Untuk pelaku kita ancam pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan hukuman penjara minimal paling lama 6 tahun,” pungkasnya. (red*)

-

Tinggalkan Balasan