Herman menjelaskan, soal rincian jatah fee proyek yang diterima dari Suhandy yakni, untuk Bupati Dodi Reza sebesar 10 persen dari nilai proyek setelah dipotong pajak, untuk Kepala Dinas PUPR 3 sampai 5 persen, dan pihak lainnya tiga persen.
Pada awal tahun 2021, diketahui Suhandy memberikan pembayaran sisa fee proyek sebesar Rp2,5 miliar. Tahap pertama awal Januari 2021 sebesar Rp1,5 miliar mengalir dari Suhandy, melalui para PPK Dinas PUPR Muba, kemudian dikumpulkan kepada Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Muba.
Lalu Herman Mayori memerintahkan Irfan untuk memberikannya kepada Bupati Dodi Reza Alex melalui staf khususnya, Badruzzaman alias Acan.
“Saya berikan melalui Irfan, karena Irfan sudah kenal lama dengan Acan dan Rp1 miliar sisanya diberikan pada awal Februari,” ungkapnya.
Dari Rp1 miliar tersebut, secara rinci, Rp800 juta diberikan ke Dodi melalui Irfan dan Acan, dan Rp200 lainnya untuk operasional Kantor Dinas PUPR.
“Jadi itu sisa pembayaran fee tahun 2020, bukan tahu 2021 lain lagi kalau yang itu,” kata Herman Mayori.
-