Berita

Komisi II DPR, Pelantikan Kepala Daerah Tidak Serentak Telah Sesuai Aturan

480
×

Komisi II DPR, Pelantikan Kepala Daerah Tidak Serentak Telah Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, – Komisi II DPR menilai tak ada yang dilanggar jika pelantikan kepala daerah tetap dilakukan secara bertahap, mulai 6 Februari 2025. Pelantikan secara tidak serentak diklaim telah terakomodasi dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Nasdem, Rifqinizamy Karsayuda, saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/1/2025), mengatakan, sejumlah konstruksi hukum di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah membuka kemungkinan pelantikan kepala daerah dilaksanakan dengan cara tidak serentak.

Berpegang pada hal itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR kemudian menafsirkannya menjadi tiga tahap pelantikan.

Pertama, pelantikan kepala daerah serentak bagi mereka yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi, yang dijadwalkan dimulai pada 6 Februari 2025.

Kedua, pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan setelah MK mengeluarkan ketetapan dismissal sengketa hasil pilkada.

Ketiga, pelantikan kepala daerah terpilih setelah putusan MK karena mengingat putusan MK bagi permohonan sengketa pilkada bisa beraneka ragam, mulai dari pemungutan suara ulang, penghitungan ulang, atau berbagai macam amar putusan yang lain.

Diperbolehkannya pelantikan kepala daerah dilakukan secara tidak serentak, kata Rifqinizamy, juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Dalam perpres itu disebutkan, pelantikan dapat dilaksanakan tidak serentak jika ada putusan MK, pilkada ulang, dan keadaan memaksa (force majeure).

”Karena itu, berdasarkan dua peraturan perundang-undangan tersebut, DPR dan pemerintah meyakini pelaksanaan pelantikan serentak bagi mereka yang tidak bersengketa pada 6 Februari 2025, sepanjang revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto, bisa diterapkan dan itu memiliki legitimasi yuridis,” ujar Rifqinizamy.

Sebagai pimpinan Komisi II DPR yang memimpin rapat bersama Kemendagri dan para penyelenggara pemilu pada 22 Januari 2025, Rifqinizamy menegaskan bahwa keputusan pelaksanaan pelantikan kepala daerah secara bertahap telah melalui pertimbangan yang matang. Berbagai analisis yuridis dari pemerintah dan para penyelenggara pemilu juga telah didengarkan. Seluruh fraksi partai di DPR juga telah menyampaikan pandangan dan sikapnya masing-masing.

Baca artikel kami di GOOGLE NEWS

 

Tinggalkan Balasan