Amrullah Apresiasi Gerak Cepat Pj Bupati Muba Dalam Memperlancar Kinerja Pembangunan
SEKAYU, – Penunjukan Plt Kadis PUPR Muba dan Plt Kapala Bappeda oleh Pj Bupati Drs. Apriyadi ditanggapi oleh aktivis yang juga generasi muda asli Muba Amrullah.
Menurut Amrullah, Pj Bupati Muba sudah melakukan hal tepat, karena jabatan Pelaksana tugas (Plt) ASN itu dibatasi oleh aturan dan tidak bisa lama.
Permen PANRB No. 22 tahun 2021 pada pasal 59 itu sudah jelas menyebutkan:
Penugasan Pelaksana Tugas ditetapkan untuk waktu paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan.
Dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan terlampaui dan belum diperoleh pejabat defenitif, Pelaksana Tugas dapat diberikan perpanjangan paling banyak untuk 1 kali penugasan.
“Jadi sangat tepat Pj Bupati Muba menunjuk Plt untuk jabatan yang kosong dan itu perlu diapresiasi.
-