Kadis PUPR Muba memang sudah 6 bulan menjabat Plt, sudah mendapat perpanjangan satu kali.
Begitu juga Kepala Bappeda sudah 3 bulan menjabat Plt, bearti tidak ada perpanjangan.
Jika lamanya jabatan Plt melebihi batas maksimal yang telah ditentukan oleh PermenPANRB dikhawatirkan melanggar ketentuan UU No.30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, terkait kewenangan jabatan tersebut.” ujar Amrullah
Terkait Plt Kadis PUPR Muba yang diganti, lebih lanjut menurut Amrullah, itu tidak perlu di Plt-kan lagi, karena pejabat defenitif-nya sudah ada hasil job fit, tinggal dilantik saja, apalagi sudah ada izin mendagri.
Mengenai Kepala Bappeda, harusnya segera dilaksanakan seleksi terbuka untuk mencari pejabat defenitifnya, kan rekomendasi KASN nya sudah ada juga.
Permen PANRB No.22 tahun 2021 pasal 59 ayat 1 dan 2, itukan sudah sangat jelas maksud, tujuan dan lamanya dari jabatan Plt tersebut.
“Jangan sampai timbul permasalahan baru, seperti kejadian tahun 2017 lalu, dimana adanya rekomendasi KASN terkait penunjukan Plt JPT Pratama saat itu.



















