MUARA ENIM, – Polsek Rambang Polres Muara Enim Polda Sumsel mengamankan ASRIPIN SONI (40) karena kedapatan membawa senjata tajam berupa pisau yang tanpa dilengkapi surat ijin.
Tersangka ditangkap saat petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang mencurigakan diduga akan melakukan tindak pidana.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Komang dan anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap ASRIPIN SONI saat akan menjual getah karet hasil pencurian kepada warga.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 1 (satu) bilah parang kecil berikut sarungnya diselipkan dipinggang sebelah kiri pelaku dan ditanyakan tentang surat ijinnya pelaku tidak bisa menunjukkan surat ijin dari yang berwenang. Akhirnya tersangka dibawa ke Polsek Rambang untuk proses hukum selanjutnya
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, Sik, SH, MH melalui Kapolsek Rambang AKP Sofiyan Ardeni, SH mengatakan, tersangka ASRIPIN SONI merupakan warga Desa Jemenang Kec. Rambang Niru Kab.Muara Enim.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu bilah parang
Kapolsek Rambang mengimbau, kepada masyarakat agar jangan membawa senjata tajam tanpa ijin yang sah, serta selalu taat dan patuh hukum.
“Jadilah masyarakat yang agamis sehingga tercipta keamanan dan ketertiban di masyarakat,” katanya.
-