PALI, SUMSEL, – Satres Narkoba Polres Pali berhasil membekuk 2 orang warga Dusun 3 dan Dusun 4 Air hitam Kecamatan Penukal Kabupaten Pali, yang sedang melakukan transaksi narkoba, Rabu (07/12/2022) sekira pukul 06.00 WIB
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Pali AKBP Efrannedy, yang didampingi juga oleh Wakapolres Pali KOMPOL Hardiman, Kasi Humas AKP Ardiansyah, saat press conference di halaman depan Mako Polres Pali, Sumsel.
“Ini berkat adanya sinegritas Polres Pali dan peran aktif dari masyarakat dalam memerangi dan memutuskan mata rantai peredaran Narkoba di Wikhum Polres Pali, ”Ujar Kapolres Pali, Efranneddy dalam pers rilis, Jumat (23/12/22),.
Ditambahnya, setelah melakukan pengintaian dan penyamaran, akhirnya personil Satres Narkoba berhasil meringkus 2 orang warga Air Itam, yang sedang mengadakan transaksi narkoba dengan anggota Satres Narkoba yang menyamar di salah satu rumah bandar narkoba berinisial JD warga Dusun 2 Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Pali.
“Kemudian anggota Satres Narkoba melakukan lidik dengan cara Undercaver Buy, dan hasilnya dilakukan penangkapan terhadap dua orang kurir berinisial ST (34) warga Dusun 3 Desa Air Itam yang berprofesi sebagai petani dan AP (38) perkerjaan petani yang beralamat di dusun 4 Desa Air Itam,” papar AKBP Efrannedy.
Turut diamankan sebagai barang bukti 3 Paket sabu-sabu dengan berat bruto 16.37 Gram,2 Unit Handphone,1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam,1 Ball klip plastik bening besar, 6 ball plastik bening sedang,1 buah timbangan digital warna hitam dan 1 buah sekop takar terbuat dari pipa paralon.
“Ini menandakan jaringan Narkoba ini cukup besar, dan dari TKP kami amankan 5 orang,tapi 3 orang lainnya masih statusnya sebagai saksi, dikarenakan tidak ditemukan barang bukti, tapi kedepannya kita lakukan asesmen, kita lihat sejauh mana keterlibatannya,” jelas Kapolres.
Diakhir pers rilis Kapolres Pali menyampaikan untuk pelaku ini dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 2, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara.
-