MUARA ENIM, SUMSEL, – Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim Amankan diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit di Areal Afdeling V Blok 1060 PTPN 7 Suli Desa Muara Gula Kec. Ujan Mas Kab. Muara Enim Prov. Sumsel. Jumat (09/12/2022).
Pelaku inisial R (30) warga Desa Saka Jaya Kec. Ujan Mas Kab. M. Enim dan pelaku inisial P (18) warga Desa Harapan Jaya Kec. Ujan Mas Kab. M. Enim
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Gunung Megang Nasharudin, SH menerangkan bahwa pelaku melakukan pencurian buah sawit sebanyak 45 tandan, Jumat (09/12/2022).
Saat itu, AMAN SULAIMAN (selaku security perusahaan) bersama rekanya melaksanankan pengamanan sedang berpatroli di Areal Afdeling V Blok 1060 PTPN 7 Suli Desa Muara Gula Kec. Ujan Mas Kab. Muara Enim dengan mengunakan R4 operasional kebun.
Beberapa waktu kemudian, AMAN SULAIMAN mendengar suara tandan buah sawit jatuh dan bersama rekannya langsung mengecek lokasi yang di tuju dan diketahui telah terjadi curat oleh pelaku yang tidak dikenal.
Disekitar lokasi, terlihatlah beberapa orang yang sedang melakukan pemetikan tandan buah sawit milik PTPN 7 Suli lalu oleh petugas yang melakukan pengaman langsung melakukan pengejaran.
Hasilnya dua orang yang mengaku berinisial R dan P diduga pelaku pencurian berhasil diamankan tanpa perlawanan,
Atas kejadian itu, PTPN 7 Suli melaporkannya ke Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim guna dilakukan proses lebih lanjut.
Pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutur Kapolsek Gunung Megang.
-