Sumsel

Tim Macan Linggau Polres Lubuklinggau Bekuk DPO Kasus Curanmor

364
×

Tim Macan Linggau Polres Lubuklinggau Bekuk DPO Kasus Curanmor

Sebarkan artikel ini

LUBUKLINGGAU, SUMSEL,Tim Macan Linggau kembali menerkam Pelaku spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor (CURANMOR), kali ini S (28) warga Kelurahan Lubuk Tanjung mengakhiri pelariannya sebagai DPO Macan Linggau, Kamis Sore sekira jam 16.00 WIB (08/12/22).

Kapolres Lubuklinggau Polda Sumsel AKBP Harissandi didampingi Kasat Reskrim AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum IPDA Jemmy Amin gumayel menerangkan bahwa S merupakan salah satu Target Operasi (TO) Macan Linggau untuk spesialis kasus Curanmor.

“Sementara ini, terhadap Tersangka S yang masuk daftar DPO, kita jerat dalam perkara Curat di laporan Polisi Nomor LP/B-332/XI/2017/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel tanggal 02 November 2017, dimana peristiwa Curanmor yang dialami oleh korban Hasiah terjadi (02/11/2017) sekira jam 17.30 WIB di depan Toko Kosmetik Calista Kel. Batu Urip Taba Kota Lubuklinggau

Sebelumnya Tim Macan Linggau berhasil mengamankan Pelaku RE alias IJAL dan sepeda motor Honda Beat BG 2511 HV milik korban, dari hasil pemeriksaan pelaku RE, ianya memberikan keterangan bahwa telah melakukan pencurian bersama Pelaku S, saat ini Pelaku RE telah selesai menjalani hukuman di Lapas Lubuklinggau.” jelas Kapolres.

Ditambahkan Kasat Reskrim, “mendasari DPO S tersebut, Tim Macan Linggau mendapatkan informasi dari warga, bahwa S sedang berada di rumahnya di Kelurahan Lubuk Tanjung Kota Lubuklinggau (8/12/22).

Kemudian Tim Macan Linggau bergerak cepat ke sasaran, dan berhasil mengamankan S, walaupun sebelumnya ada upaya perlawanan dari tersangka.

Kemudian saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangak S, ia hanya mengakui bahwa di tahun 2017 terlibat 2 kasus Curanmor Sepeda Motor Honda Beat di depan Indomaret Kel. Lubuk Tanjung dan Curanmor Sepeda Motor Honda Revo di depan Masjid Agung Assalam Kel. Bandung Kiri Kota Lubuklinggau keduanya bersama RE, saat ini terhadap S kita lakukan penahanan dan disangkakan pasal 363 KUHPidana.” jelas Kasat.

Kanit Pidum mengatakan bahwa S ini merupakan TO lama Tim Macan Linggau, “kami berkeyakinan bahwa S ada terlibat kasus Curanmor lainnya di Kota Lubuklinggau.

Namun karena alat bukti yang kurang, sulitnya menggali keterangan saksi dan introgasi terhadap tersangka, kami naikan perkara pidana terhadap S di LP tahun 2017, saat ini kami masih kumpulkan bukti-bukti petunjuk, dari catatan kami, S ini, sudah 3 kali resedivis kasus penganiayaan, pencurian kendaraan bermotor dan begal curas Handphone, S ini pemain, kami akan kembangkan dimana dan siapa saja rejan S dalam melancarkan aksinya ” jelas Kanit Pidum

-

Tinggalkan Balasan