Sumsel

Polsek Rambutan Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan

265
×

Polsek Rambutan Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan

Sebarkan artikel ini

BANYUASIN, SUMSEL, – Kepolisan Sektor (Polsek) Rambutan Polres Banyuasin, berhasil mengamankan dua orang yang diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban RRO (25).

Korban merupakan warga Lr. sepakat Desa Sungai Pinang Kec. Rambutan Kabupaten Banyuasin. Sementara pelaku yakni RS (22) warga Jl. Simpang Empat Bakaran Lr. Banyu Biru I No.054 RW.02 Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Kota. Kemudian MBI (16) warga Lr. AmilinNo. 906 RT16 RW 02 Kelurahan Tangga Takat Kec. Su II Palembang.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i SIK MSi melalui Kapolsek Rambutan AKP Subagio mengatakan bahwa kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu tanggal 31 juli 2022 di Lr. Sampurna RT11 Desa Sungai Pinang Kec. Rambutan Kabupaten Banyuasin.

Dimana pengeroyokan ini dilakukan oleh MRS dan kawan – kawan dengan cara disaat korban menonton pertunjukan kuda lumping di Lr. Sampurna RT 11 Desa Sungai Pinang.

Tersangka MRS mengajak korban lalu tiba-tiba tersangka MRS mendorong korban, sehingga korban terjatuh kedalam parit pinggir sawah.

Setelah sama- sama terjatuh terjadi perkelahian kemudian tersangka MRS mengambil pisau dipinggang menikam korban sebanyak 1 kali yang mengenai pinggang belakang sebelah kiri kemudian sdr BBI mengambil botol kosong dan memukul korban sebanyak 1 kali dibelakang tubuh korban.

“Akibatnya menyebabkan botol tersebut pecah setelah itu langsung memukul botol pecah tersebut ke kepala korban sebanyak 1 kali dan ada pelaku memukul korban dengan bambu selanjutnya. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambutan,” ujar Kapolsek AKP Subagio.

Menindaklanjuti laporan dari korban dimana pada Minggu tanggal 25 Desember 2022 Sekira pukul 19.300 WIB, Personil Polsek Rambutan mendapat info dari masyarakat bahwa pelaku penggeroyokan an. MRS berada di tempat neneknya selanjutnya Personil Polsek Rambutan beserta Kanit Reskrim Ipda M Fachrie Persada Putra STrk mendatangi TKP untuk mengamankan pelaku.

“Setelah berhasil mengamankan tersangka MRS dari hasil pengembangan dilanjutkan penangkapan pelaku kedua, yakni MBI dan lalu kedua tersangka dibawa ke Polsek Rambutan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ungkap AKP Subagio.

“Selain itu juga turut diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) potong switer lengan panjang warna hitan, dan 1 potong kaos singlet warna putih yang bernoda darah. Keduanya disangkakan dengan Pasal 170 KUHPidana,” tandas AKP Subagio.

-

Tinggalkan Balasan