BANYUASIN, SUMSEL, – Guna mewujudkan wilayah Kabupaten Banyuasin bebas dari Narkoba, Jajaran Satuan reserse (Satres) narkoba Polres Banyuasin Polda Sumsel, terus gencar ungkap peredaran Narkotika dan obat-obat terlarang di daerah hukum Polres Banyuasin.
Baru-baru ini Jajaran Satres narkoba Polres Banyuasin Polda Sumsel berhasil mengungkap 72 kasus peredaran Narkoba sampai akhir November 2022.
Hal ini diungkapkan Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safii,S.I.K.,M.si didampingi Kasat Narkoba Polres Banyuasin Iptu Junardi, saat menggelar Press Relase di Mapolres Banyuasin, Jum’at (02/12/2022).
“Baru – baru ini pihak kami dari Satres Narkoba Polres Banyuaain telah melakukan pengamanan penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan ekstasi,” ujar Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi’i.
Kasus tersebut terdapat di Kecamatan Talang Kelapa, Kecamatan Sembawa, Kecamatan Muara Telang, Kecamatan Betung, Kecamatan Suak Tapeh, dan Kecamatan Banyuasin II.
“Dalam 72 kasus penyalahgunaan Narkoba, pihak kami dari Satres Narkoba Polres Banyuasin mengamankan 15 pelaku. Di antaranya 14 orang laki-laki dan satu orang perempuan,” terang Kapplres Imam Syafi’i.
Dikatakan Kapolres Imam Sayfii bahwa dari 13 kasus dengan barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 87 paket dengan berat bruto 8 ons 57,22 gram atau 857,22 gram kemudian ada 40 butir ekstasi dengan berat bruto 16 gram.
Dikesempatan yang sama Kasat Narkoba Polres Banyuasin Iptu Jumardi mengatakan bahwa di Kecamatan Betung merupakan peredaran Penyalahgunaan narkotika paling banyak di antara Kecamatan lain.
Lanjut Iptu Jumardi, peredaran penyalahgunaan narkotika paling banyak yang terungkap, adalah Kecamatan Betung dengan empat perkara, sebanyak tujuh paket dengan berat bruto 600,84 gram atau 6 ons.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kita dari Polres Banyuasin dalam rangka pemberantasan tidak pidana Penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin,” tegas Iptu Jumardi seraya menyebut
Polres Banyuasin berharap informasi sekecil apapun terkait peredaran narkotika agar disampaikan.
-