Sumsel  

Bawa Senjata Tajam, Pelaku Curat Diringkus Polisi

MUARA ENIM, SUMSEL, – Polres Muara Enim ungkap kasus TP senjata tajam warga Desa Jemenang Kec. Rambang Niru Kabupaten Muara Enim,Senin(09/01/2023).

Pelaku bernama LIPRA DIANSYAH (28) yang sudah melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) UU Darurat nomor 12 tahun 1951.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Marwan, SH, MH, menjelaskan kejadian tersebut berawal Team Kelabang akan penangkapan terhadap pelaku curat yaitu Sdr. LIPRA Alias KIPLI.

Selanjutnya di lakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku tersebut didapat informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di Desa Jemenang

“Kemudian Team Kelabang (Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku) yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku IPDA AHMAD BELLA, S.H langsung menuju ke Desa Jemenang dan berhasil mengamankan Sdr. LIPRA Alias KIPLI lalu dilakukan penggeledahan di badan/pakaiannya.

Dari hasil penggeledahan, di dapatkan 1 bilah senjata tajam jenis pisau yg di selipkan di pinggang sebelah kirinya. Setelah mendapatkan BB tersebut, lalu Sdr. LIPRA Alias KIPLI langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Rambang dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucap kapolsek

Dari kejadian pekara tersebut Team Kelabang  Polsek Rambang Dangku berhasil amankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau dan 1 helai celana pendek warna biru motif kotak-kotak

Baca artikel kami di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan