MUSI BANYUASIN, – Sungguh sangat biadab, apa yang dilakukan oknum guru SD di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ini.
Guru yang seharusnya dapat membimbing dan memberikan ilmu supaya menjadi bekal bagi anak didiknya menjadi orang yang berhasil dalam menggapai cita-cita dimasa depan, tega mencabuli anak didiknya sendiri. Hal tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muba.
CP (11) seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) Negeri di Sekayu menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh gurunya sendiri yang berinisial DS (34) dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban akan diberi nilai bagus sehingga bisa masuk ke sekolah favorit yang ada di kota Sekayu, dimana korban yang kategori masih anak dan lugu tidak berpikir lagi akan akibat atau dampak yang akan dialami, sehingga mengikuti apa yang menjadi kemauan dari si-pelaku untuk mencabuli korban.
Dari pengakuan pelaku DS sudah tujuh kali mencabuli atau menyetubuhi korban, yang pertama pada perkiraan bulan Desember 2022 dan terakhir pada Selasa (10/01) dan perbuatan tersebut dilakukan dua kali dirumah tempat tinggal korban dan yang lima kali di sekolahan.
Diketahui bahwa selama sekolah korban tinggal dirumah kerabatnya di Sekayu, sementara orang tua korban tinggal didusun yang agak jauh dari Kota Sekayu.
Terungkapnya peristiwa ini pertama pembantu rumah kerabat korban memergoki korban dicium pelaku dan lain waktu pelaku menemui korban dirumah, sehingga membuatnya curiga dan diceritakanlah peristiwa tersebut kepada kerabat korban.
Kemudian menginterogasi korban dan hasilnya korban menceritakan apa yang dialaminya, sehingga setelah mengetahui kejadian tersebut orang tua korban marah dan melaporkan peristiwa tersebut ke polres Muba pada Rabu(11/01).
Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH melalui Kasi Humas AKP Susianto SH yang didampingi oleh Kanit PPA Iptu Susilo SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut, “Kita sangat prihatin dengan maraknya kejadian pencabulan terhadap anak.
Orang tua jangan lengah atau lepas pengawasan terhadap anak utamanya kegiatan sehari-harinya, harus kita monitor sehingga tidak kecolongan dan tetap waspada,”ujarnya.
Lanjut dia, untuk tersangka sendiri sudah di lakukan penangkapan, sekarang sedang dalam proses penyidikan Unit PPA sat Reskrim Polres Muba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara, dan jika perbuatan ini dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak didik dapat diperberat atau ditambah sepertiga dari ancaman hukuman,”ungkapnya.
-