MUSI BANYUASIN, – Badan Advokasi Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Muba nomor urut 02 Toha-Rohman menunggu tindakan nyata dan langkah kongrit Kejari Muba dan Bawaslu Muba terkait MoU tentang netralitas ASN di Pilkada Muba 2024 yang ditandatangani di Meeting Room Hotel Grand Ranggonang, Sekayu, pada Selasa, 29 Agustus 2024 lalu.
Dalam hal ini Tim Hukum Paslon 02 Toha-Rohman menegaskan bahwa jangan sampai MoU tersebut hanya sekedar kesepakatan saja, perlu adanya penelusuran mendalam terkait laporan awal mengenai ketidaknetralan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk oknum Kepala Dinas, Kepala bidang, dan para Camat.
Mereka juga meminta perhatian khusus terhadap netralitas penyelenggara, baik dari KPU maupun Bawaslu. “Demi menjaga integritas pemilihan,
Maka dari itu, Kami mendesak agar Bawaslu dan Kejari Muba mengambil tindakan nyata, karena ketidaknetralan ASN dapat merugikan paslon tertentu dan masyarakat Musi Banyuasin.
“Kami tidak ingin situasi Pilkada Muba ini memanas atau berisiko menjadi zona merah,” ujar kuasa hukum paslon nomor urut 2 Toha-Roman I Gusti Jatun Sundoro SH, Selasa (29/10/24). “ Tentunya dalam pilkada ini kenyaman, keamaan masyarakat Muba adalah prioritas.
Hak masyarakat Muba bebas memilih tanpa adanya interpensi dari pihak mana pun, sehingga kebebasan masyarakat Muba dalam memilih sesuai dengan nurani,” lanjut Gusti.
Sementara itu Ketua Bawaslu Muba Beri Pirmasa, SPd MPd, mengingatkan para Camat, Kepala Desa, dan seluruh ASN tentang pentingnya menjaga netralitas. “Tujuan utama dari penandatanganan Mou tersebut adalah untuk memastikan transparansi dan integritas dalam proses pemilihan, serta mendorong kolaborasi antar lembaga untuk mencegah pelanggaran,” tegasnya.
Sumber: Badan Advokasi Hukum paslon 02 Toha-Rohman
-