Sumsel

Bupati Muba dan APH Tandatangani Nota Kesepahaman Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19

494
×

Bupati Muba dan APH Tandatangani Nota Kesepahaman Anggaran Percepatan Penanganan Covid-19

Sebarkan artikel ini

Ada juga bentuk bantuan tunai Kemensos Rp 600.000 selama 3 bulan untuk 8.275 KK. Dilanjukan bantuan dari Dana Desa Rp 600.000 selama 3 bulan untuk 40.266 KPM, Bansos cadangan APBD untuk 15.000 KPM. Jika ditotal calon penerima manfaat Covid-19 di Muba mencapai 101.149 Kepala Keluarga (KK).

Dijelaskan Dodi Reza, bertepatan Bulan Suci Ramadhan, Dana Covid-19 hasil refocusing anggaran APBD MUBA dipergunakan untuk meringankan beban warga muba yang terdampak akibat Covid-19 yakni mengratiskan pembayaran PDAM selama 3 bulan terhitung mulai Mei Juni Juli.

Tercatat sebanyak 32.611 pelanggan menikmati anggaran ini. Dodi juga memastikan re-alokasi anggaran untuk mengratiskan biaya Listrik PT MEP selama 3 bulan. Ada 45.931 pelanggan daya 900 VA yang menikmati layanan ini.

Penggunaan realokasi anggaran juga termasuk biaya tidak terduga, ketahanan pangan ( beli beras rakyat), ADD APBD (padat karya), dan asuransi kematian penduduk.

“Alhamdulillah, hari ini kita telah melakukan MoU dengan Polri dan Kejaksaan. Kedua aparat penegak hukum mengawal dan memberikan supervisi penggunaan anggaran. Kita juga sudah sesuai aturan yang ada,” tegas dia.

Kepala BPKAD Muba Mirwan menerangkan anggaran yang sudah disiapkan dari hasil realokasi dan refocusing anggaran melalui mekanisme Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebesar Rp. 137.559.142.432,00,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Milar Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Empat Puluh Dua Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah).

Sumbernya, tambah Mirwan, dari APBD sebesar Rp. 81.228.460.052,00,- dan Dana Desa Rp.56.330.682.380,-.

“Penggunaannya untuk pengadaan sarana prasarana, obat-obatan dalam rangka pencegahan penanggulangan Virus Corona (Covid-19) dan jasa medis serta jaringan pengaman sosial dalam bentuk sembako dan bantuan tunai kepada masyarakat yang terdampak,” katanya.

Ada lagi dana penyesuaian APBD tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 165.728.582.832,00,- (Seratus Enam Puluh Lima Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah). Dengan sumber dana dari APBD sebesar Rp. 95.588.582.832,00,- dan Alokasi Dana Desa Rp.56.750.000.000,- serta Dana Kelurahan Rp. 13.390.000.000,-.

“Bupati DRA juga telah memerintahkan agar pada Perubahan APBD 2020 untuk mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 196.712.274.736,00,- (Seratus Sembilan Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Dua Belas Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah).

Nilainya bisa bertambah atau berkurang sesuai perkembangan ancaman covid 19,” pungkas Mirwan.

(Rilis Dinkominfo Muba)

-

Tinggalkan Balasan