JAKARTA, – KPK memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin (DRA). Dodi Alex merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan perpanjangan juga dilakukan terhadap tersangka lainnya, yakni Herman Mayori, Eddi Umari, dan Suhandy. Mereka akan ditahan lagi selama 40 hari ke depan.
“Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka DRA dkk, untuk masing-masing selama 40 hari ke depan terhitung mulai 5 November 2021 sampai dengan 14 Desember 2021,”
Berikut ini lokasi penahanan tersangka:
– Dodi Alex Noerdin ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1.
– Herman Mayori ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
– Eddi Umari ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
– Suhandy ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Ali mengatakan perpanjangan ini dilakukan guna pengumpulan berkas perkara yang masih belum lengkap.
“Perpanjangan penahanan ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka dimaksud,” katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dodi langsung ditahan di Rutan KPK Kaveling C1.
“Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10).
Berikut ini daftar tersangka dari OTT KPK di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan:
Sebagai penerima suap:
1. Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022
2. Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
3. Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
Pemberi suap:
4. Suhandy (SUH), swasta, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara
Tersangka pemberi suap Suhandy akan disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan para penerima suap Dodi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-