PALEMBANG – Berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya pengedaran narkoba jenis sabu di Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, anggota kepolisian Satres Narkoba Polrestabes Palembang, langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil anggota Satres Narkoba meringkus seorang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu, bernama Agusrianto (34), pada 5 Desember 2022.
Dari penangkapan pelaku, anggota turut mengamankan barang bukti 11 bungkus kecil Shabu yang terbungkus dalam plastik klip bening dengan berat brutto 6,06 gram.
“Selain barang bukti itu, ada juga barang bukti lima lembar plastik klip bening, satu buah pipet skop, satu buah wadah air minum warna hijau,” ucap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasatres Narkoba, Kompol Mario Ivanry, Selasa (13/12/2022).
Untuk barang bukti Sabu, ujar Kompol Mario, ditemukan di dalam wadah air minum warna hijau, yang terletak di dalam ruang tamu rumah pelaku.
“Pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya, dia seorang pengedar. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.
-