BERITA DAERAH – Polisi menetapkan Yusuf Sulaeman (33), pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Tersangka dijerat dua pasal tentang pemerasan dan penipuan.
“Telah dilakukan penyelidikan dan kami telah naikan ke status penyidikan bahwa yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 368 KUHP dan 378 KUHP yang di mana ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (26/7/2024).
Rio menambahkan, Yusuf merupakan kontraktor yang mengaku sebagai pegawai KPK. Tetapi, hasil pemeriksaan bahwa tersangka bukan dari pegawai antirasuah.
“Setelah dilakukan pengecekan oleh internal dari KPK, yang bersangkutan bukan dari institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.
Dalam kasus ini, korbannya mengalami kerugian sekitar Rp700 juta. Jumlah tersebut diserahkan kepada tersangka beberapa tahap.
“Korban kerugian sebesar Rp 700 juta dengan tiga kali penyerahan yaitu di awal bulan Januari 2023, itu terjadi penyerahan uang sebesar Rp 350 juta rupiah di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, kedua terjadi bulan April 2024 terjadi penyerahan uang sebesar Rp 50 juta di Cibinong dan yang ketiga tanggal 3 April 2024 terjadi penyerahan sebesar Rp 300 juta di Rest Area Gunung Putri,” ujarnya.
Barang buktinya uang tunai Rp300 juta dari rumah tersangka, satu unit mobil Porsche berikut STNK terkait kejadian kemarin, satu unit mobil Alphard yang berkaitan dengan pada Januari 2023, dua unit handphone dan dua buku tabungan.
“Saya ingatkan kepada seluruh pengusaha maupun pemerintah daerah Kabupaten Bogor, apabila ada orang yang mengaku sebagai aparatur penegak hukum baik dari institusi kepolisian, institusi kejaksaan, institusi KPK atau institusi pengadilan yang di mana dengan tipu muslihat atau memperdaya korban secara laporkan ke kami untuk ke Polres bisa langsung tanyakan kepada saya sebagai Kapolres mengenai kebenaran hal tersebut,” pungkasnya.
sumber okezone
-