Berita

Komisi II DPR, Pelantikan Kepala Daerah Tidak Serentak Telah Sesuai Aturan

592
×

Komisi II DPR, Pelantikan Kepala Daerah Tidak Serentak Telah Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

”Kendati demikian, kalaupun ada perbedaan tafsir hukum, pandangan hukum, di antara para pakar hukum, pemerhati hukum, saya kira itu adalah hal yang lumrah sebagai sebuah dialektika sepanjang kemudian kita meyakini pandangan kita masing-masing memiliki landasan yuridis dan argumentasi yuridis yang kuat,” ujar Rifqinizamy.

Terkait Putusan MK No 27/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No 46/PUU-XXII/2024, menurut Rifqinizamy, kedua putusan itu hanya menyatakan pelantikan harus menunggu selesainya proses penyelesaian sengketa hasil di MK. Namun, isi amar putusan tidaklah membatalkan sejumlah pasal UU Pilkada, misalnya terkait tahapan pelantikan kepala daerah.

Karena pasal tersebut tidak dibatalkan oleh MK, artinya seluruh tahapan pelantikan yang diatur di UU Pilkada masih berlaku, mulai dari batas masa waktu penetapan kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum hingga batas waktu penerbitan surat keputusan pengangkatan kepala daerah terpilih oleh pemerintah.

”Kalau kita harus menunggu putusan MK, berarti kita juga melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang itu. Artinya apa? Kemungkinan besar juga keputusan presiden atau keputusan mendagri terkait dengan pengangkatan gubernur, bupati, dan wali kota akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” tutur Rifqinizamy.

Oleh karena itu, Rifqinizamy menilai, biarlah hal ini menjadi diskursus di ruang publik. Ia juga tidak masalah apabila kelak sejumlah kepala daerah hasil Pilkada 2020 mengajukan gugatan karena keberatan dengan keputusan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang dimulai pada 6 Februari 2025. Keputusan itu berdampak pada pemotongan masa jabatan mereka.

”Itu hak mereka,” katanya.

Senada dengan Rifqinizamy, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Rahmat Saleh, juga beranggapan pelantikan secara bertahap bisa dilaksanakan karena sejumlah regulasi dalam UU Pilkada dan Perpres No 80/2024 belum dibatalkan oleh MK. Namun, dia juga mengakui adanya pernyataan normatif dari MK untuk mengadakan pelantikan secara serentak setelah semua sengketa selesai.

”Yang pertama, kami hargai putusan MK. MK memang secara normatif mengatakan secara normatif untuk pelantikan serentak. Namun, masih ada regulasi terkait mekanisme pelantikan yang diatur dalam UU Pilkada, begitu juga Perpres No 80/2024 yang belum dibatalkan MK. Jadi, ini masih bisa menjadi acuan,” ujar Rahmat.

Menurut Rahmat, pihaknya sepakat untuk melakukan pelantikan secara bertahap dengan pertimbangan potensi masalah yang timbul jika menunggu keputusan seluruh sengketa pilkada di MK. Ia menyinggung terkait masa jabatan penjabat kepala daerah yang diperpanjang hingga permasalahan anggaran saat kepala daerah definitif baru masuk saat pertengahan tahun.

”Saat gubernur, bupati, dan wali kota definitif nanti baru masuk di tengah jalan, maka khawatir masalah muncul di belakang hari. Oleh karena itu, menurut pendapat kami, tidak ada yang dilanggar. Artinya, baik UU Pilkada maupun Perpres belum ada yang dibatalkan MK sehingga itu bisa menjadi acuan,” kata Rahmat.

Baca artikel kami di GOOGLE NEWS

 

Tinggalkan Balasan