Pandangan lain
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, memiliki pandangan lain. Dalam rapat bersama Kemendagri dan para penyelenggara pemilu pada 22 Januari lalu, ia mempertanyakan legitimasi terkait keputusan pelantikan secara bertahap ini.
Ia kemudian menyinggung Pasal 164A Ayat 2 UU Pilkada. Pasal itu menuliskan pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota periode sebelumnya yang paling akhir. Selain itu, Zulfikar juga menyebut Putusan MK No 27/PUU-XXI/2024 dan Putusan MK No 46/PUU-XXII/2024.
Dua produk hukum ini menyebutkan pelantikan harus menunggu proses penyelesaian sengketa hasil dari MK. Oleh karena itu, Zulfikar pun meminta Mendagri Tito Karnavian untuk memastikan tindakannya dalam membuat pelantikan kepala daerah menjadi tidak serentak perlu legitimasi.
Menurut Zulfikar, aturan terkait pelantikan kepala daerah ini harus dilihat secara yuridis dan filosofis. Jika dibaca secara runtut pasal per pasal, pembentuk undang-undang terkait pilkada serentak ini tidak hanya pencoblosan, tetapi juga pelantikan hingga akhir masa jabatan dilakukan secara bersamaan dalam satu hari.
”Saya memberikan sudut pandang yang lain agar tindakan kita ke depan benar-benar legitimate. Karena tindakan ini tidak hanya berpengaruh pada 2025 saja, tetapi pembentuk undang-undang maunya seterusnya. Kita sama-sama pembentuk undang-undang, DPR dan pemerintah. Namun, pemerintah yang diminta untuk lebih melaksanakan undang-undang itu,” ujar Zulfikar dalam rapat kala itu.



















