BENGKULU, – Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu bertambah. Setelah menahan lima orang tersangka awal, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara yang sama, Kamis (10/7/2025).
Kedua tersangka tersebut yakni RZ, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perjalanan dinas, dan LY, staf pembantu. Tanpa banyak waktu, keduanya langsung dijebloskan ke tahanan. RZ ditahan di Rutan Marlboro Bengkulu, sementara LY dititipkan di Lapas Perempuan Bentiring.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani dalam konferensi pers menyampaikan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan meyakini 2 orang tersebut terlibat dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
“Penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan meyakini keduanya turut terlibat dalam penyimpangan anggaran perjalanan dinas yang mengakibatkan kerugian negara,” ujar Ristianti dalam konferensi pers.
Ristianti kembali menegaskan, Kejati Bengkulu berkomitmen akan menuntaskan perkara korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu hingga ke akar-akarnya.
“Siapa pun yang terlibat dipastikan akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Dia juga menyebut, penyidikan belum selesai sampai di sini, saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan intensif sehingga tidak menutup kemungkinan jika ditemukan bukti yang kuat maka akan ada penambahan tersangka.
Dengan ditetapkannya 2 orang tersangka baru, maka tersangka menjadi 7 orang. “Siapa pun yang terlibat akan kami proses hingga tuntas. Ini komitmen kami,” tegasnya.