SUKABUMI, JABAR, – Unit Satu Tindak Pidana Umum Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota amankan terduga pelaku penganiayaan SNS (18 tahun) di Kampung Nangewer RT. 01/12 Desa Sukajaya Kabupaten Sukabumi, Selasa (13/12/2022) pagi.
Penangkapan tersebut berhasil dilakukan Polisi setelah mengungkap peristiwa penganiayaan yang dilakukan SNS terhadap korban Mohammad Ramdani (18 tahun) di Jalan Sikib Kelurahan Nanggeleng Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi pada Sabtu (05/11/2022) malam.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam sejenis Corbek yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
Hingga saat ini terduga pelaku masih diamankan di Polres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih membenarkan penangkapan SNS oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
“Memang betul, tadi malam, Selasa (13/12/2022) malam, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi pada awal November lalu,” ujar Iptu Astuti Setyaningsih kepada awak media.
“Pengungkapan kasus penganiayaan ini merupakan salah satu keberhasilan Polres Sukabumi Kota pada Operasi Pekat Lodaya 2022 ini. Sehingga meminimalisir dan menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah.” singkatnya.
-